BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kejaksaan Negeri Arga Makmur akhirnya menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara. Empat di antaranya ditahan di LP Klas IIb Arga Makmur, sementara seorang lagi berstatus tahanan kota.
Para tersangka yang ditahan di LP itu adalah Nazarudin, Putra Wagino, Tarson, dan Irwandi. Sementara Susilawati menjadi tahanan kota selama 20 hari ke depan atas pertimbangan yang bersangkutan masih menyusui anaknya yang masih berumur 10 bulan. “Status tersangka itu ditetapkan 19 Januari 2017 lalu,” ungkap Kajari Arga Makmur Fatkhuri SH melalui Kasi Intel Pidsus Dodi Junaidi SH kepada awak media, Rabu (25/1/2017).