Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Bengkulu Utara ditahan Kejari Arga Makmur, Rabu (25/1/2017)/foto firman-sahabatrakyat.com
Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Bengkulu Utara ditahan Kejari Arga Makmur, Rabu (25/1/2017)/foto firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kejaksaan Negeri Arga Makmur akhirnya menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara. Empat di antaranya ditahan di LP Klas IIb Arga Makmur, sementara seorang lagi berstatus tahanan kota.

Para tersangka yang ditahan di LP itu adalah Nazarudin, Putra Wagino, Tarson, dan Irwandi. Sementara Susilawati  menjadi tahanan kota selama 20 hari ke depan atas pertimbangan yang bersangkutan masih menyusui anaknya yang masih berumur 10 bulan. “Status tersangka itu ditetapkan 19 Januari 2017 lalu,” ungkap Kajari Arga Makmur Fatkhuri SH melalui Kasi Intel Pidsus Dodi Junaidi SH kepada awak media, Rabu (25/1/2017).

Untuk diketahui, program pembinaan dan pemasyarakatan olah raga berupa kegiatan pembinaan cabang olah raga prestasi di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kab. Bengkulu Utara dianggarakan tahun 2015 dengan pagu Rp. 533 juta lebih. “Berdasar penyidikan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 200 juta,” ungkap Dodi. (MS Firman)