
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, SH, S.AP, meminta tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau TKSK agar benar-benar turun ke lapangan dalam menyusun data keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah tersebut. TKSK diingatkan tidak asal mendata alias hanya bekerja di belakang meja.
Pesan itu disampaikan Suwanto usai menyerahkan secara simbolis bantuan laptop kepada 19 TKSK se-Bengkulu Utara di Arga Makmur, Selasa (14/04/2020). Laptop itu diberikan untuk mendukung tugas pendataan para pekerja sosial tersebut.
“Kepada seluruh pilar sosial, dalam hal ini TKSK, dengan sudah ditambahnya fasilitas laptop dan sebelumnya ada bantuan kendaraan operasional dari Provinsi, kami tidak mau istilahnya itu mendata dari balik meja. Silakan turun ke lapangan. Sambangi KPM-KPM yang memang butuh sentuhan pendataan,” tegas Suwanto.
Suwanto mengatakan, fasilitas pendukung bagi para pekerja sosial memang dipenuhi secara berangsur-angsur. Apalagi belum semua TKSK mempunyai alat yang memadai.
Ia meyakini masih ada warga yang seharusnya menerima manfaat, tetapi belum terdata. “Kita sama-sama maklum posisi kita sama-sama mengusulkan, jadi harus proaktif mulai dari desa, dari kecamatan dan kita Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial. Jadi dengan proaktif seperti itu paling tidak bisa meminimalisir ketidak akuratan data bantuan sosial melalui dinas sosial,” paparnya.
Oleh sebab itu Suwanto, sekali lagi, mengimbau seluruh TKSK agar turun ke desa-desa, menyerap aspirasi kepala desa maupun perangkat desa.
“Walaupun tidak bisa sampai ke titik atau lokasi yang mungkin dalam menjangkau lokasi tersebut tidak bisa dengan kendaraan standar, tapi mesti menggunakan kendaraan spesifik khusus,” timpalnya.
Menurut dia, dengan turun langsung ke lapangan akan meminimalisir persepsi yang bukan-bukan di masyarakat. “Dan tanamkan kepada KPM bahwa bantuan itu suatu saat akan berakhir. Baik PKH, BPNT dan jenis bantuan sosial lainnya,” imbuh Suwanto.
“Tanamkan kepada KPM bantuan itu tidak seumur hidup, jangan pernah menjajikan pasti dapat bantuan, tetapi memfasilitasi keluarga yang belum dapat untuk kita usulkan,” lanjutnya.
TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.
TKSK berkedudukan di kecamatan dan setiap kecamatan hanya terdapat satu orang TKSK. TKSK mempunyai wilayah kerja di 1 (satu) kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan atau nama lain.
TKSK bertugas membantu Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, dilaksanakan dengan atau tanpa imbalan dan TKSK berkoordinasi dengan kecamatan.
Adapun fungsi TKSK didalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: koordinasi, fasilitasi dan administrasi.
Pewarta: MS Firman





