Herma Hayani

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Maraknya TKI ilegal dan berbagai kasus penipuan yang merugikan tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri harus menjadi perhatian semua pihak. Tak cuma pemerintah, tapi juga warga negara yang berminat mencari nafkah di negara lain.
Seperti kasus tiga warga asal Bengkulu Utara baru-baru ini, Putra (26 tahun), Ricky Subahagia (19 tahun) dan Sudarmi (28 tahun), yang awalnya berniat mau menjadi TKI ke Malaysia akhirnya membatalkan keberangkatan setelah tahu agen yang akan membawa mereke ke Malaysia itu diduga ilegal.
Kepala Bidang Penyiapan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja Bengkulu Utara Herma Hayani,S.IP saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com baru-baru ini di Arga Makmur mengatakan, pasca-kejadian tiga warga Bengkulu Utara yang batal ke Malaysia setelah tahu agen yang mengurus keberangkatan mereka diduga ilegal, pihaknya langsung mendatangi warga tersebut.
“Kita sudah crosschek ke Padang Jaya. Dari keterangan keluarga dan yang bersangkutan mereka diberangkatkan segala kebutuhan dalam rangka pemberangkatan diurus oleh Sukimin di Pontianak, baik paspor, kontrak, apapun yang menyebabkan, mengakibatkan mereka berangkat itu Sukimin yang mengurusnya. Pak Purwadi itu hanya mencari orang saja di sini,” terang Herma Hayani.
Berdasar pengakuan Purwadi, lanjut Herma, Sukimin berencana datang ke Padang Jaya. Karena itu, pihaknya masih menunggu kedatangan Sukimin.
“Kami sudah menghubungi kades. Kami minta bilamana Pak Sukimin datang tolong dihubungi agar kami ketemu langsung, tapi sampai hari ini belum ada informasi dari pak kadesnya maupun dari pak Purwadi,” lanjut Herma.
Menurut Herma, surat rekomendasi bagi calon TKI yang diterbitkan pihaknya hanya yang diurus oleh PJTKI. Seseorang yang mau jadi TKI harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
“Setelah lengkap syarat-syaratnya di PJTKI baru mereka izin ke dinas, syarat rekomendasi kita keluarkan bilamana mereka sudah ada KK, KTP, ijazah, izin orang tua (bagi perempuan), membuat AK1 mencari kerja, setelah itu baru kita bisa keluarkan rekomendasinya, setelah ada rekomendasi itu modal mereka untuk ngurus paspor ke imigrasi,” urainya.
Herma mendandaskan, pihaknya sudah berulang kali mengimbau masyarakat, baik melalui kepala desa, maupun lewat pertemuan-pertemuan lainnya.
“Walaupun bukan khusus TKI selalu diingatkan ke masyarakatnya supaya jangan terpancing dengan iming-iming, janji-janji manis. Kalau ada niat mau jadi TKI carilah PJTKI yang sah, yang memiliki badan hukum, ” pesan Ema, sapaan akrabnya.