
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com-Sat Narkoba dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara serta dibantu Dinas Kesehatan BU, Kamis (14/12/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB-13.00 WIB, menggelar inspeksi ke sejumlah apotek yang ada di Kota Arga Makmur dan sekitarnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan perizinan apotek, sekaligus memeriksa berkenaan dengan penjualan obat yang tergolong psikotropika. Setidaknya ada enam apotek yang diperiksa oleh petugas, yakni:
1. Apotek Surya Prima;
2. Apotek Yan Farel;
3. Apotek Nusantara;
4. Apotek Centela Farma;
5. Apotek Monalisa; dan
6. Apotek Sanken Farma.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi SH SIK MM melalui Kasat Narkoba mengatakan, dari hasil pemeriksaan di enam apotek tersebut polisi tidak mendapati apotek yang melanggar perizinan. “Untuk perizinan apotek lengkap sesuai ketentuan dan masih berlaku. Polisi juga tidak menemukan ada apotek yang diduga menjual obat psikotropika,” terang dia.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan petugas saat pemeriksaaan apotek itu adalah adanya apotek yang melayani penjualan obat yang tanpa resep dokter dan diduga obat keras (kategori label merah, seperti Amoxilin 500 mg)
“Terkait hal itu, kami akan memanggil pemilik apoteknya untuk memberikan klarifikasi,” tandasnya.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire









