
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkulu Utara, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 10.30 WIB, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PKBM fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Selain barang bukti, penyidik Polri juga melimpahkan empat tersangka yang tersangkut dalam kasus tersebut. Mereka adalah IRMAN JAYA, SE selaku Ketua PKBM AL-FATH, warga Jl. Zainul Arifin Kompi Gang Keluarga RT 03 RW 02 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu
Lalu, DISWARTI S.Pd , Ketua PKBM HARMONIS, warga Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berikut, NURAIBA, S.Pd.AUD, Ketua PKBM BENTENG MANDIRI, warga Desa Pematang Tiga Kecamatan Pematang Tiga, Bengkulu Tengah.
Dan ABDUL MUNIR S.SosI, Ketua PKBM RENAH LEBAR JAYA, warga Jl. RE. Martadinata 02 RT. 27 RW. 05 Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Berdasar hasil penyidikan, keempat tersangka diduga membuat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) fiktif demi tersalurkannya dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Program Paket B Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Kabupaten Benteng Tahun Anggaran 2013.
Anggaran BOP itu bersumber dari dana APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pembinaan SMP Kementerian dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Berdasar hasil perhitungan, jumlah kerugiaan negara yang ditimbulkan
akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 676.250.000,-
Atas perbuatannya, tersanga dijerat pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 lebih sub pasal 9 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE







