
LEBONG, sahabatrakyat.com- Polsek Lebong Tengah telah merampungkan berkas perkara dalam kasus perdagangan ilegal minuman keras jenis tuak di Kabupaten Lebong. Bahkan tiga tersangka yang merupakan warga asal Seluma sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Lebong melalui Kapolsek Lebong Tengan Iptu Edi Suprianto kepada sahabatrakyat.com, Rabu (20/2/2019), mengklaim kasus ini bisa menjadi yang pertama dalam sejarah penanganan kasus tuak di Bengkulu jika sampai masuk ke pengadilan. Sebab lazimnya kasus serupa dijerat pasal tipiring.
Edi menjelaskan, selain menjerat tersangka dengan KUHP, polisi juga menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pada pasal 106 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksud pasal 24 ayat 1, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan pasal 24 ayat 1, sambung Edi, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin. “Artinya wajib SIUP. Kalaunyo dak punyo SIUP, pidananyo empat tahun,” ujar Edi yang dikonfirmasi di Mapolsek Lebong Tengah.
Dalam klasifikasi SIUP, lanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2009 membaginya menjadi SIUP mikro, kecil, menengah dan besar.
Khusus SIUP mikro nilai modal usahanya dibawah 50 juta rupiah diluar tanah dan bangunan, wajib SIUP namun tidak bisa dipidana.
Modal usaha SIUP kecil Rp50 juta keatas, menengah Rp500 juta ke atas dan besar di atas Rp10 miliyar. Ini sudah wajib SIUP dan kena pidana jika tidak ada.
“Sedangkan pelaku kemarin selain tuak dia punya mobil dengan nilai lebih 100 juta ditambah modal 120 ribu per derigen yang jumlahnya 43 yang dikirim 20 kali setiap bulan. Sewaktu dicek dia tidak punya itu, izin perdagangannya,” katanya.

Minuman Tuak Tipe B Tanpa Label
Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2009 juga diatur khusus tentang perdagangan minuman beralkohol. Selain punya SIUP perdagangan, penjual minuman beralkohol harus punya SIUP Minuman Beralkohol (MB).
“Dalam SIUP itu digolongan minuman beralkohol, ada lampirannya tuak. (Jadi) Dio dak bisa ngelak lagi. Faktanya setelah kita tangkap dia tidak punya izin dan modalnya besar dan akhirnya itu kenapa 106 bisa kita terapkan terhadap tersangka,” urai Iptu Edi.
Dengan acuan tersebut, sambung Edi, polisi menetapkan tuntutan pelanggaran UU Perdagangan pasal 106 dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal UU KUHP 204 yang ancamanannya 15 tahun.
“Jadi tuntutannya UU KUHP dan perdagangan,” sebut Edi.
Seperti diberitakan, tiga warga asal Kabupaten Seluma, masing-masing berinisial WN (35 tahun), PG (25 tahun), dan Gt (23 tahun) ditangkap aparat lantaran menyelundupkan minuman keras jenis tuak ke Kabupaten Lebong, Kamis (21/12/2018) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Bersama ketiga pria itu, polisi menyita sebanyak 43 jerigen atau sekitar 1,5 ton tuak dan satu unit armada pengangkut Mitsubishi Pick Up L300 dan uang Rp 3.099.000 dan buku catatan transaksi.
Di sisi lain, setelah bergulirnya proses hukum terhadap para tersangka, tuak mulai langka di Lebong. Kelangkaan itu memicu kenaikan harga tuak hingga dua kali lipat.
“Setelah penangkapan ini kan putus tuak se-Lebong, tidak ada lagi yang besar-besar masuk. Efeknya (harga) tuak banyak yang naik. Banyak informasi, dari 10 ribu biasanya menjadi 15 sampai 20 ribu,” ungkap Iptu Edi.
Penulis: Aka Budiman
Editor: Jean Freire





