BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dalam rangkaian memperingati Hari Adhyaksa ke-57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, memusnahkan barang bukti (BB) sejumlah kasus kejahatan atau perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BB yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari itu merupakan BB perkara dalam periode 2013-2017 yang mencapai 42 perkara.
Di antaranya: Narkotika, perkara obat-obatan (memproduksi dan mengedarkan) yang tidak memiliki izin edar, kehutanan, miras, pencurian, penipuan, pertambangan, perkebunan, penganiayaan, perlindungan anak dan perkara perjudian.
Kepala Kejari Arga Makmur, Fathuri,SH kepada sahabatrakyat.com, Kamis (20/07/2017), mengatakan,
selain menghindari penyalah-gunaan, pemusnahan BB merupakan bentuk kerja keras aparat penegak hukum yang secara nyata meminimalisir bentuk kejahatan.
“Kita berharap melalui momen ini masyarakat semakin menyadari bahwa narkotika, obat terlarang dan miras merupakan ancaman yang nyata dan berbahaya bagi keselamatan generasi penerus bangsa,” tutup Fathuri.
===============
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE
