
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum, seperti ganja, sabu, senjata api rakitan, senjata tajam, kunci T, dan borgol, Selasa (19/12/2017) di halaman kantor Kejari Bengkulu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Fatkhuri, SH mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur UU Kejaksaan maupun KUHP, jaksa melaksanakan penetapan hakim dan putusan hakim.
Barang-barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan, dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Ini pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkra). Jadi, dimusnahkan,” kata Fatkhuri dalam sambutannya.
Ditambahkan Kasi Pidum Surono, SH, pemusnahan barang bukti tahap kedua itu mencakup 24 perkara, yakni perkara tindak pidana umum, seperti kamtibum dan oharda.
“Intinya barang yang kita musnakan pada hari ini sebanyak 24 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra berdasarkan keputusan PN Arga Makmur,” singkatnya.
Tampak hadir dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2017 itu Bupati Bengkulu Utara, Kepala PN Arga Makmur, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Rubasan, Waka 1 DPRD Bengkulu Utara, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara dan kepala SKPD serta tamu undangan lainnya.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire





