
LEBONG, sahabatrakyat.com- Kasus dugaan penganiayaan ringan yang mendudukkan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Prawoto, sebagai tersangka akhirnya berujung di meja hijau. Selasa sore (17/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Tubei, Lebong.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum. Dalam sidang ini kuasa penuntut umum dari Polres Lebong menghadirkan 5 orang saksi diantaranya adalah saksi korban dr. Ide, serta saksi lainnya yakni dr. Yenni Absah, Fenny Herlina, Amd.Keb, dr. Anggi Christian serta sopir Syamsul Hadi, sopir Ketua DPRD Lebong.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, hakim tunggal Zephania SH, MH memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara sesuai dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Putusan itu tidak mengharuskan Teguh Raharjo menjalani hukuman penjara, kecuali terpidana melakukan tindak pidana lainnya sebelum berakhirnya masa tindak pidana percobaan selama tiga bulan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, dokter Ide yang diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang mengaku menerima putusan hakim tersebut. “Ya sesuai dengan proses hukum, saya menerima dengan ikhlas putusan hakim tersebut,” kata Ide sembari melangkah menuju pintu keluar PN Tubei.
Sementara Teguh Raharjo, dalam proses persidangan yang didampingi kuasa hukumnya, Humizar Tambunan, SH menjelaskan bahwa dirinya menerima putusan hakim terkait tindak pidana percobaan tersebut. Bahkan dirinya meminta agar hal tersebut tidak terjadi pada orang lain.
“Ya apa pun putusan hukum kita terima, yang jelas itikad baik sudah kita lakukan. Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi pada yang lain, kalau memang ini ada unsur dipolitisir tentang kejadian ini, harapan saya cuma satu cukup saya yang di Lebong ini saja,” ungkap Teguh. (cw1)
________________
Editor: JEAN FREIRE





