
LEBONG, sahabatrakyat.com– Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong kembali melimpahkan berkas dan parea tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat TA 2008 yang dilaksanakan di Kecamatan Lebong Selatan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah berkas perkara 3 orang anggota tim PHO dari Diknaspora yaitu IMH, Ar dan Ma dinyatakan lengkap oleh JPU seksi Pidsus Kejari Lebong. Setelah dilimpahkan, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Bentiring Bengkulu.
Kajari Lebong R. Dodi Budi Kelana, SH, MH melalui Kasi Pidsus Feri Junaidi, SH, mengungkapkan, ketiganya disangkakan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.
“Syarat-syarat yang teah ditentukan oleh undang-undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka,situasi masyarakat setempat telah terpenuhi sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penahanan. Ketiganya kita titipkan di Lapas Bentiring 20 hari ke depan sembari kita, JPU, menyusun dakwaan, ” ujar Feri.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan GOR TA 2008 senilai Rp 49 miliar disidik oleh Polres Lebong sejak tahun 2011. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,3 miliar itu sudah ditetapkan 9 orang tersangka. Enam di antaranya sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum, mulai sidang di pengadilan hingga putusan pengadilan. (cw3)







