Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Mangkurajo, Kabupaten Lebong TA 2015

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, TA 2015, masuk babak baru.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan delapan tersangka, masing-masing 7 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lebong dan seorang dari pihak korporasi atau rekanan, CV Devasindo Utama.
Dari 7 orang tersangka, 6 di antaranya langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sedangkan 1 orang lainnya belum ditahan dikarenakan mangkir dari panggilan penyidik.
Keenam orang tersangka yang ditahan adalah :
1. Ridwan Nurali (PPK DPUPR Lebong 2015);
2. Budi Kurniadi (PPK DPUPR Lebong 2016)
3. Hamdani (Pengawas) 4. Joni Herlian (Pengawas)
5. Agus Afriansyah (PPTK); dan
6. Fahrul Razi (Ketua PHO)
Sementara dua tersangka lainnya adalah:
7.  Jhoni Herlian;
8. Mansuri.
Enam tersangka langsung diboyong ke rumah tahanan negara kelas II B Malabero Kota Bengkulu menggunakan dua kendaraan tahanan milik Kejati Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Baginda Pollin Lumban Gaol, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini karena sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Sementara saat disinggung kerugian negara dalam kasus ini, Lumban Gaol menyebutkan, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 milyar. “Kita berpandangan bahwa ini total loss karena nyatanya proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana yang direncanakan,” jelas Lumban Gaol.


Editor: JEAN FREIRE
Sumber: Youtube/Atma Yuda
Foto: Screenshot Youtube