SUGIANTO

LEBONG, sahabatrakyat.com– Meski tak punya agenda pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong tetap melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih. Kegiatan yang disebut pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu sudah berlangsung sejak 2016 berdasarkan surat KPU Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2016.

Berdasarkan surat tertanggal 6 April 2016 itu, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ditujukan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.

Data yang dijadikan dasar pemutakhirkan adalah:
1. Daftar Pemilih Pemilihan sebelumnya;
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) dan DPTb-2;
3. Data mutasi penduduk; dan
4. Laporan langsung.

Ketua KPU Kabupaten Lebong Sugianto didampingi Divisi Data Faisal Amri menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan dengan mencoret atau menghapus nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam aplikasi sistem informasi data pemilih atau Sidalih KPU.

“Yang dimaksud tak memenuhi syarat atau TMS sebagai pemilih itu antara lain karena meninggal dunia, berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI atau Polri, atau pindah domisili,” papar Sugianto.

Selain menyaring data yang disebut TMS tadi, sambung Sugianto, pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan dengan menambah data pemilih baru. Data pemilih baru adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Yaitu warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. “Juga mereka yang baru masuk ke Lebong berdasar data mutasi masuk yang dikelola dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” jelas Sugianto.

Karena itu, kata Sugianto, kegiatan ini tidak semata-mata menjadi urusan KPU, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Dukcapil. “Semua stakeholders. Sebab ini untuk kepentingan bersama, bukan KPU semata. Karena itu kami sangat berharap dukungan dan kerja sama semua pihak, termasuk peran aktif dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Bagi masyarakat, tambah Faisal Amri, peran serta yang bisa diberikan adalah dengan melaporkan diri atau keluarga untuk memperbaiki data. “Bisa dilakukan langsung ke Kantor KPU Lebong. Nanti ada formulir yang harus diisi. Pelapor cukup menunjukkan identitas diri seperti KTP,” katanya. (JF)