
LEBONG, sahabatrakyat.com- Upaya perlawanan hukum ditempuh PPK Lebong Utara terkait kasus hilangnya dokumen DA1 yang diketahui dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu tingkat kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.
Usai menyatakan keberatan atas status tersangka, empat anggota PPK Lebong Utara kini resmi meminta dampingan hukum dari dua penasehat hukum atau pengacara sekaligus sebagai kuasa hukumnya.
Dua orang kuasa hukum itu masing-masing Mediyanto Ramadhan, S.H., M.H. dan Edi Rusman, S.H. dari kantor advokat Medi Akil dan rekan yang beralamat di Kota Bengkulu.
Tak menunggu lama, setelah membuat nota protes dan pengaduan keberatan atas penetapan tersangka yang ditujukan kepada Polres Lebong, KPU Lebong, DKPP dan Bawaslu Lebong, mereka menggelar konferensi pers, Senin (1/7/2019).
Kuasa Hukum PPK Lebong Utara, Mediyanto Ramadhan, S.H,. M.H. mengatakan, PPK Lebong Utara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan semestinya dan dapat mempertanggung jawabkan.
Dokumen Form DA-1 yang tidak ditemukan pada lima kotak suara saat proses pleno tingkat kabupaten, lanjutnya, merupakan tanggung jawab sepenuhnya KPU Lebong berdasarkan pada surat bukti tanda terima pengembalian barang dari PPK Lebong Utara ke KPU Lebong pada hari Sabtu 26/04/2019 yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
“Beban dan tanggung jawab itu sudah beralih, ketika rapat pleno di KPU Kabupaten Lebong tidak ditemukan, secara hukum beban tanggung jawab beralih ke KPU Lebong,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka terhadap 5 orang PPK Lebong Utara dari hasil kajian Sentra Gakumdu, menurutnya, merupakan fakta ketidakadilan dan yang layak menjadi tersangka adalah para komisioner KPU Kabupaten Lebong.
“Artinya dengan posisi demikian, KPU Lebong itu wajib dijadikan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahudin Al Khidr mengatakan, dirinya tidak ingin berkomentar banyak atas protes dan pengaduan yang dilakukan PPK Lebong Utara, namun KPU Lebong ke depan akan mengikuti semua proses hukum yang akan berjalan.
“Kami tidak berkomentar terlalu banyak, yang jelas ke depan kita ikuti saja,” tandasnya.
Diketahui tembusan nota protes dan keberatan PPK Lebong Utara ditembuskan kepada Polri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, Kejari Lebong, Pengadilan Negeri Lebong, Gubernur Bengkulu, Bupati Lebong, DPRD Provinsi Bengkulu, DPRD Lebong, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Laporan: Aka Budiman





