BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polsek Air Besi didukung anggota Sat Rernarkoba Polres Bengkulu Utara kembali mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pengguna narkoba jenis sabu, Rabu (07/02/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka berinisial JA alias Jim (21 tahun), warga Desa Sawang Lebar Ilir. Pria yang berprofesi petani itu diamankan di jalan linta tengah Arga Makmur-Kota Bengkulu.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah satu paket kecil Narkotika diduga Sabu seharga Rp 500 ribu, HP Nokia Hitam.
Jim sendiri diringkus petugas berkat adanya informasi warga yang bilang seorang laki-laki melakukan transaksi di TKP.
Lalu Kapolsek Air Besi Iptu Sodri, S.Sos MM beserta empat orang anggota melakukan penyelidikan.

Pada saat pelaku melintas di jalan yang disebut-sebut, polisi segera mengamankannya. Hasilnya, dari yang bersangkutan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu.
Shabu satu paket kecil di dalam saku celana tersangka terbungkus dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Pelaku berikut BB diamankan ke Polsek Air Besi utk diinterogasi selanjutnya diserahkan ke Kasat Narkoba untuk dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat 1 UU RI no. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Rencana tindak Lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi; Melakukan koordinasi ke BPOM Bengkulu; Melengkapi mindik, melakukan koordinasi dengan JPUh,” kata dia.
Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire







