Foto : Rapat Bersama Antara Pemkab Lebong dan PGE Membahas Ganti Rugi
Foto : Rapat Bersama Antara Pemkab Lebong dan PGE Membahas Ganti Rugi Kerusakan Lahan Warga

Lebong – Meskipun niat baik PT Pertamina Geotermal Energi (PT PGE) terhadap ganti rugi kerusakan lahan warga yang terkena dampak banjir bandang dan longsor diwilayah Lebong Selatan, tampaknya belum sepenuhnya dapat diterima Pemda Lebong. Hal ini karena sistem ganti rugi yang dirancang oleh pihak PT PGE bukan diberikan secara langsung kepada masyarakat yang lahannya terkena dampak lumpur banjir bandang.

“Pertemuan antara pemda dengan pihak Direksi PT PGE memang sudah dilakukan, niat baik pun sudah mereka nyatakan untuk memberikan dana ganti rugi, tapi kita belum sepakat dengan sistem ganti rugi tersebut. Dari pertemuan lalu, PGE menginginkan bantuan tersebut untuk peningkatan ekonomi masyarakat atau bisa di katakan sama dengan Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahan,” kata kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong, Zamhari, SH, MH yang ikut melakukan pertemuan dengan pihak direksi PT PGE

Dijelaskan Zamhari, Pemda Lebong menghendaki agar pemberian ganti rugi tersebut langsung diberikan kepada warga berupa uang ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh warga. “Kalau seperti CSR itu memang sudah kewajiban setiap perusahaan untuk peningkatan ekonomi masyarakat disekitar perusahaan,” jelas Zamhari.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi, SE, M.Si mengungkapkan Direksi PT PGE sudah menyetujui adanya ganti rugi atas tanaman warga yang tertimbun akibat banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu. Ditambahkan Mirwan, nilai ganti rugi atas lahan warga yang mengalami gagal panen akibat banjir longsor tersebut belum disampaikan oleh pihak PT PGE, namun Pemda Lebong sebelumnya sudah mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp 3,6 M.

“Proposal yang kita ajukan kepada pihak PGE untuk ganti rugi gagal panen yang dialami oleh warga senilai Rp 3,6 Miliar. Proposal ini juga sebelumnya sudah kita sampaikan kepada Gubernur dan Kementerian Sosial. Dari pihak PGE sendiri belum menyampaikan anggaran untuk ganti rugi tersebut yang telah disiapkan, kemungkinan akan disampaikan pada saat pertemuan berikutnya,” ujar Mirwan.

Ditambahkan Mirwan, ganti rugi yang dibahas dengan PT PGE ini baru sebatas untuk kejadian gagal panen yang dialami masyarakat, sedangkan untuk mengembalikan fungsi lahan persawahan yang tertimbun material longsor atau reklamasi persawahan masih menunggu penghitungan oleh Dinas teknis yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Untuk reklamasi areal persawahan masih dalam tahap penghitungan, terkait reklamasi ini akan diajukan kepada BNPB, Kementerian Pertanian dan PT PGE. Kebutuhan anggaran untuk reklamasi ini masih belum bisa di pastikan, nanti setelah ada penghitungan baru kita sampaikan ke pihak terkait,” kata Mirwan. (CW tar)