Petugas saat menemukan tindakan pelanggaran oleh pelanggan listrik

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kasus pencurian atau pelanggaran pengunaan arus listrik di Bengkulu Utara terendus petugas.
Pada Selasa (14/11/2017), aparat polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Resor Kriminal Mapolres Bengkulu Utara bersama PLN Cabang Arga Makmur terpaksa menindak dua pelaku yang diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Petugas memeriksa tindkan pelanggaran pengguna listrik

Dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Simpang Batu, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Dua pelanggan yang diduga melakukan pelanggaran itu masing-masing berinisial RO dan WA.
Di rumah WO, petugas menemukan perbedaan tegangan arus listrik sebelum KWH 1,9 Ampere dan setelah KWH 0,75 Ampere, sehingga terdapat perbedaan 1,15 Ampere. Lalu, terdapat lubang pada bekas paku pada kabel sebelum KWH yang diduga ada unsur kesengajaan.
Petugas membongkar dan memutus sambungan listrik di rumah pelanggan yang melanggar aturan

“Tindakan yang dilakukan memutus aliran listrik dan dikenakan denda oleh PLN untuk pemasangan ulang,” terang Kapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Ariefaldi Warganegara melalui Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Polisi M Jufri SIK.
Sementara di rumah WA, petugas menemukan penggunaan NCB tidak standar PLN.
“Tindakan yang dilakukan oleh PLN memberikan surat teguran dan dilakukan penggantian NCB,” kata M Jufri.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE
Foto: Istimewa