Komisi I DPRD Lebong saat meminta penjelasan soal dugaan pungli di SMPN 05 Lebong/Aka Budiman

LEBONG, sahabatrakyat.com- Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Sabtu (19/01/2019) pagi mendatangi SMPN 05 Lebong di Desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning untuk memastikan ada tidaknya pungli seperti santer diberitakan beberapa hari ini.
Anggota Komisi I yang turun langsung ke lapangan itu adalah Apriantono, Jang Jaya, M. Evandri dan dipimpin langsung Ketua Komisi I Ferdinan Markos. Mereka diterima oleh Kepala SMPN 05 Lebong, Armen Bastari.
Dugaan pungli yang dialamatkan ke SMPN 05 Lebong ini terkait pembayaran uang sejumlah Rp400.000 per siswa di kelas IX yang berjumlah 147 siswa.
Adapun rinciannya adalah uang les Rp 160.000; pas photo Rp28.000; sampul ijazah + photo copy ijazah+penulisan ijazah Rp70.000; photo kelas+bingkai Rp50.000; dan uang kenang-kenangan Rp92.000;
Anggota Komisi I Apriantono usai bertemu kepala sekolah berpendapat pungutan sekolah itu tidak masalah karena sudah diputuskan bersama.
“Kalau pihak sekolah telah membuat kesepakatan kepada wali murid secara resmi dan tidak memberatkan tidak jadi masalah,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Jang Jaya memberikan saran kepada kepala sekolah, Armen Bastari, untuk tidak melakukan pungutan di sekolah walau sekecil apa pun tanpa kesepakatan wali murid serta mematok nilai sumbangan.
“Jika merujuk pada aturan KPK hal ini jelas pungli, karena nilainya tidak boleh ditetapkan,” singkatnya.
Kepala SMPN 05, Armen Bastari menegaskan, sekolah yang dipimpinnya tidak melakukan pungli karena sudah menjalankan sesuai prosedur dan ada kesepakatan melalui rapat yang dihadiri satu orang anggota komite sebagai perwakili seluruh wali murid.
“Kami sudah melakukan mekanisme yang ada. Pihak sekolah mengajukan program sekolah ke komite untuk seluruh orang tua,” katanya.
Sementara itu berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ada 58 jenis pungli di sekolah. Ragam pungli itu adalah:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}


Pewarta: AKA BUDIMAN
Editor: Jean Freire