LEBONG, sahabatrakyat.com- Meski sudah disosialisasikan secara terbuka dan luas, pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebong, tampaknya, masih belum disiplin dalam berlalu lintas.
Terbukti pada hari perdana Operasi Zebra Nala 2019 yang digelar Satlantas Polres Lebong, Rabu (23/10/2019) siang, di ruas jalan Kelurahan Tanjung Agung, sejumlah kendaraan bermotor harus diberi tindakan oleh petugas, termasuk satu unit mobil plat merah.
 
Mobil plat merah yang terjaring operasi saat mengangkut material kayu itu diketahui berjenis Mitsubishi Colt L300 dengan nomor polisi BD 9056 HY. Mobil diamankan lantaran dikemudikan tanpa dilengkapi surat kepemilikan. Petugas juga menemukan indikasi pajaknya sudah mati dua tahun.
“L300 tetap kami tindak, kemudian kami amankan. Kalau ada surat-suratnya nanti kita keluarkan,” ujar Iptu Panehan WS yang turun langsung di lokasi Ops Zebra Nala.
Pajak yang mati, lanjut Panehan, harus diurus jika ada surat kepemilikan kendaraan.
“Kami akan bantu untuk dikeluarkan, kemudian kami sarankan untuk membayar pajak. Kan ada (program) keringanan pajak dengan denda gratis,” katanya.


Pewarta: Aka Budiman