Polisi memperlihatkan barang bukti kasus penipuan yang dialami dua warga BU/firman.sahabatrakyat.com
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus penipuan yang dialami dua warga BU/firman.sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan berhasil mengungkap sekaligus membekuk Sardi (74), warga Nyungkap Harjo Lampung Tengah, yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang. Sardi diringkus Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jufri SIK menerangkan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua warga Bengkulu Utara. Yakni Abdul Rohim, warga Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya dan Purwadi, warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur.

Kepala polisi, kedua korban mengaku sudah ditipu Sardi dan menderita kerugian Rp 20 juta. Menurut para korban, Sardi mengaku bisa menggandakan uang mereka hingga sepuluh kali lipat lewat proses ritual tertentu. 

Polisi bergerak cepat menindak-lanjuti laporan. Hasil identifikasi, terlapor diperkirakan sudah meninggalkan Bengkulu Utara tapi masih berada di wilayah Provinsi Bengkulu. Polres BU lalu berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan karena terlapor terdeteksi di wilayah tersebut.

Penangkapan terlapor dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jufri. Tak butuh waktu lama, terlapor akhirnya berhasil dibekuk. Kini Sardi sudah di Mapolres BU untuk menjalani pemeriksaan polisi.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIk melalui Kasat Reskrim Akp Jufri SIk menghimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dan tergoda dengan orang-orang yang mengaku bisa menggandakan uang maupun memperbanyak uang secara instan agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

Penulis: MS Firman
Editor: Jees