
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Seorang wartawan media online berinisial Y mengaku mendapat ancaman dari salah satu oknum pejabat di lembaga terhormat di Kabupaten Bengkulu Utara lantaran pemberitaannya yang mengkritisi lembaga dimana oknum pejabat itu berada.
Menurut Y yang sehari-hari bertugas di wikayah Bengkulu Utara, ancaman dan intimidasi itu disampaikan kepadanya lewat sambungan telepon dan pesan singkat atau sms. “Saya ditelepon dan di-SMS berisi ancaman berupa kata-kata yang membuat saya merasa tidak nyaman, dan kata-kata tidak menyenangkan ujar Y,” kepada sahabatrakyat, Selasa (28/12/2016).
Menurut Y, intimidasi itu bermula saat dia menulis berita yang mengkritisi tempat pejabat itu bekerja. “Saya bertugas sebagai wartawan dilindungin UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3, barang siapa menghalangi tugas pers dapat dituntut pidana dua tahun penjara atau denda Rp.500.000,” pungkas Y.
Menurut salah satu awak media Nata, karena sudah mengarah pada tindakan meresahkan insan media, dia menyayangkan hal itu terjadi. “Karena sudah mengancam jiwa dan mengusik ketenangan hidup kita dukung dan dampingi Y dengan membawa masalah ini ke polisi,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres BU AKP. Jufri, S.IK mengingatkan, bila ada yang mereasa dirugikan sebaiknya disampaikan secara baik dan dengan komunikasi. “Jangan sampai timbul emosi sehingga berujung timbul masalah baru, akhirnya ke penganiayaan, pengancaman dan hal lainnya. Kita sudah sampaikan kepada salah satu perwakilan tempat kerja yang bersangkutan, kita akan panggil, dan akan ada komunikasi karena ini sudah ada arah kepengancaman,” kata Jufri.
Penulis: MS Firman
Editor: Jees