BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Mt, oknum PNS di Kantor Kecamatan Hulu Palik, yang ditengarai melakukan pelanggaran disiplin lantaran pernikahan keduanya dengan Wa, janda beranak empat, secara siri, tidak melalui izin atasan, beberapa waktu lalu, hingga kini belum kunjung diproses sesuai aturan dan ketentuan oleh Pemkab melalui organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut aturan pernikahan dan perceraian bagi PNS, yakni Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.
Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Edi Susanto, S.Sos, MM saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com (01/02/2017) mengatakan, “Untuk tim itu gabungan, kita sudah mengirim personil dari Inspektorat satu orang atas permintaan untuk masuk dalam susunan tim pemeriksaan,” jelas Edi Susanto.
Terpisah, Sahmad, S.Sos Kabid Pembinaan Kesejahteraan, Pendidikan dan Pelatihan Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, yang dikonfirmasi sahabatrakyat.com di ruang kerjanya mengatakan, tim itu terdiri dari BKPSDM satu orang, Ispektorat 1 orang dan pemerintah kecamatan Hulu Palik satu orang. “Sudah kami susun tinggal nunggu turun pembuatan SK-nya saja,” kata Sahmad.
Sasmad mengaku belum bisa berbicara banyak perihal langkah-langkah tim. “Kita tidak bisa banyak bicara nanti gimana. Pokoknya sekarang kita masih tahap penyusunan tim, timnya sudah ada kita masih menunggu SK dari Bupati, untuk SK masih diajukan ke Kepala BKPSDM, tutupnya. (MS Firman)