BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara menggrebek sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk merekap nomor togel di Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (24/04/2020).  Seorang pelaku judi togel ditangkap.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Nainggolan mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah salah satu warga desa tersebut.

“Memang benar, ketika kita lakukan penggerebekan, rumah tersebut jadi markas pejudi togel,” ucap AKP Jery Nainggolan dilansir tribratanewsbengkulu.com, Rabu (29/04/2020).

Seorang pengepul judi togel online yang diamankan ke Mapolres Bengkulu Utara itu dengan inisial ZA (25 tahun). Saat diamankan, pelaku tengah sibuk merekap nomor togel yang dipasang para pelanggan.

Pelaku memiliki akun di salah satu situs judi online dan diduga sudah lama beroperasi. Untuk menghindari petugas, pelaku hanya menerima pasangan dari orang yang sudah dikenalnya pada waktu-waktu yang dianggap sepi seperti saat masyarakat berada di rumah malam hari.

AKP Jery mengatakan, pelaku mengumpulkan uang dari para pemasang dan menyerahkan ke bandar via transfer. Bisnis haram yang dijalankan ketiganya diduga beromzet ratusan ribu rupiah dalam satu hari.

“Jenis judi yang mereka mainkan adalah togel Hongkong. Pelaku pasang judi di website,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit hape merek Xiomi Not 5A warna silver dengan kartu AS 082361862208; dan uang pasangan taruhan pemasang sebesar Rp 335 ribu dan satu buah buku yang berisikan contengan nomor pasangan togel.


Pewarta: MS Firman