BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Operasi Antik Nala yang digelar serentak oleh polisi dalam rangka memerangi penyalahgunaan Narkotika mencatatkan hasil. Di Bengkulu Utara, polisi membekuk dua tersangka yang sudah menjadi target operasi.
Mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial ND (25 tahun) dengan barang bukti satu paket kecil ganja; dan SW (24 tahun) dengan barang bukti satu paket sabu.
Penangkapan dua warga Kota Bengkulu itu bermula dari informasi masyarakat ke Tim Satgas Operasi Antik yang menyebut akan ada transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa.
“Petugas lalu menyelidiki dan mengintai. Sekira pukul 22.00 WIB, target operasi diketahui akan melakukan transaksi dengan mengambil pesanan ganja dan sabu,” jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM melalui Kabag Ops, AKP Januari Sutirto didamping Kasat Res Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono, SH, MH, dan Paur Humas Ipda. Nofriyanti saat press rilis di ruang Sat Res Narkoba, Rabu, (28/8/2019).
“Kedua pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, selama ini merupakan daftar Target Operasi dari Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara,” sampai jelas Kabag Ops.

Keterangan pelaku kepada polisi, mereka membeli narkoba dengan cara iuran, transaksi via transfer bank ke penjual, setelah transaksi berhasil maka selanjutnya menunggu petunjuk (sistem peta) di lokasi wilayah Kota Bengkulu pada tanggal 14/8/19.
“Esok harinya tepatnya tanggal 15 Agustus 2019, kedua tersangka, ND dan SW, berangkat ke wilayah Pondok Kelapa untuk minum tuak, tapi ketika berada di jalan raya Pondok Kelapa tersangka ND mampir dan mengambil shabu,” jelas Bayu.
Sementara tersangka SW mendapatkan shabu dari temannya yang berinisial RG–yang saat ini dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari keterangan kedua tersangka, narkoba yang didapat hanya untuk konsumsi sendiri, satelah melalui tes urine keduanya positif gunakan narkotika,” terang Januri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 127 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Pewarta: MS Firman