ASET: Pabrik minyak goreng milik Pemkab BU ini sudah tak beroperasi sejak 2008. Kini cuma dipakai sebagai kandang kambing/foto firman-sahabatrakyat.com
ASET: Pabrik minyak goreng milik Pemkab BU ini sudah tak beroperasi sejak 2008. Kini cuma dipakai sebagai kandang kambing/foto firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Pabrik minyak goreng yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Arma Niaga di Desa Talang Denau, Kecamatan Arga Makmur, telah lama tak beroperasi. Alih-alih menghasilkan minyak goreng, kini pabrik malah berubah menjadi kandang kambing.

Berdasar informasi yang diketahui, BUMD itu sudah tak berproduksi sejak delapan tahun yang lalu atau sejak 2008. Padahal biaya yang dikucurkan untuk pembangunannya bernilai miliaran rupiah dari APBD Bengkulu Utara.

Pantauan sahabatrakyat.com di lokasi pabrik baru-baru ini, selain kandang kambing, ruangan aset daerah itu kini juga digunakan sebagai tempat masak, dan tempat menyimpan kayu bakar.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Drs. H. Kisro Zanito, MM, saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Selasa (06/12/2016) di halaman Pemda BU, mengatakan aset itu dibawah naungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

“Itu langsung tanyakan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu karena itu dulu pengadaannya, pengadaan bagian penanaman modal. Menurut saya itu bukan terbengkalai namun tidak dimanfaatkan secara baik,” ujar dia.

Disinggung terkait peraturan daerah penyertaan modal Arma Niaga tahun 2017, Kisro menjelaskan, Arma Niaga direkomendasikan BPK untuk dibubarkan karena dari tahun 2008 tidak ada aktivitas dan manajemennya tidak jelas.

“Apakah resign apa bubar sekarang tidak ada sama sekali sehingga direkomendasikan untuk dibuat perda pembubaran Arma Niaga. Leading sektor pembuatan itu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, itu sudah tiga kali kami rapatkan. Makanya ada tugas-tugas masalah aset, tugas masalah penyertaan modal, tugas masalah menyusuri dokumen-dokumen sudah kami bagi,” terang Kisro.

Kisro menandaskan, aset itu sebenarnya bukan terbengkalai. Namun tak bisa dimanfaatkan karena posisi aset ini tidak jelas statusnya. “Artinya masuk aset lain-lain kita tidak mencatat dan mereka juga tidak tercantum, karena Arma Niaga statusnya itu belum dibubarkan. Itu baru serah-terima secara umum karena manajemennya bubar maka diamankan dulu untuk sementara,” katanya.

 

Penulis: MS Firman
Editor: Jees