Dullah, SE

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Sebanyak 42 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional umum Dinas Kehutanan di Kabupaten Bengkulu Utara kian resah dan mengeluh.
Pasalnya, surat keputusan peralihan tugas mereka sejak tanggal 16 Oktober 2016 lalu hingga kini belum kunjung ada kejelasan.
Padahal surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten BU sudah dikeluarkan.
Menurut seorang pegawai kehutanan yang namannya enggan disebutkan, SK peralihan itu terganjal dengan usulan yang disampaikan oleh pihak BKPSDM BU.
“Soalnya, kata sumber sahabatrakyat.com ini, pegawai kehutanan yang ada sebanyak 42 orang, namun yang diusulkan BKPSDM BU sebanyak 65 orang. Inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab SK kami belum dapat dikeluarkan,” keluhnya.
Sumber itu menegaskan, sejak awal jumlah pegawai di Dinas Kehutanan Bengkulu Utara adalah 42 orang. Bukan 65 orang.
“Hal ini berdampak kepada kami semua, kami mengharapkan persoalan ini tidak berlarut-larut karena hal ini berimbas pada gaji, yang tidak bisa kami terima,” pintanya.
Terpisah, Kepala BKP-SDM BU Dullah, SE saat dibincangi awak media, Rabu (24/05/2017) menjelaskan, persoalan itu ada di BKN. BKP-SDM, kata Dullah, sudah menyerahkan usulan peralihan tersebut ke Provinsi. Pihak Provinsi menyerahkan rekomendasi tersebut ke Palembang.
“Terganjalnya di Palembang SK tersebut,” terang Dullah.
Dullah mengatakan, jumlah ASN kehutanan saat itu 42 orang. “Ada beberapa orang yang pensiun saat itu. Saya lupa jumlah terakhirnya berapa. Adapun menjadi 65 orang bisa jadi itu susulan,” ujar dia. “SK pengalihan itu bukan kewenangan BKP-SDM Kabupaten, melainkan itu kewenangan pihak BKN,” tutup Dullah. (MS Firman)