Bukhari Muslim

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tampaknya sulit terbantahkan. Indikasinya bahkan menguat jika melihat hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah BU terhadap kepala desa dan perangkatnya baru-baru ini (7/7/2017).
Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Bukhari Muslim saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Kamis (13/07/2017) di ruang kerjanya, mengungkapkan, berdasar pemeriksaan fisik terhadap sejumlah pekerjaan yang sudah dilaksanakan ditemukan ada perubahan yang tak didukung dengan berita acara.
“Seperti pelapis tebing dibuat gorong-gorong; rabat beton dibuat platdeker. Seharusnya ada APBDes Perubahan-nya dan untuk material serta para pekerja seharusnya mengutamakan yang ada di desa tersebut, bila tidak ada baru mengambil keluar. Dari pemeriksaan yang sesuai dengan potensi ada, yang tidak sesuai juga ada,” beber Bukhari.
Menurut dia, karena pihak kejaksaan sudah menyelidiki dugaan korupsi di desa tersebut, maka Inspektorat hanya memeriksa apa yang belum disentuh oleh jaksa.
“Kita chek itu yang belum diperiksa jaksa, yang sudah diperiksa jaksa tidak kita ganggu lagi, termasuk pembinaan dan pemberdayaan pelatihan ada 8 kali tetapi dilaksanakan 2 kali. Kalau kata Kades sesuai APBEDes-nya, kita meminta keterangan dari perangkat hanya 2 kali,” jelas Bukhari.
“Kita akan hitung dugaan penyimpangannya, nanti kita serahkan ke pihak jaksa, jaksa yang menindak lanjuti. Untuk kerugian yang dilaporkan ke jaksa nominalnya yang kita periksa saja. Saat ini kita masih tahap penghitungan kerugian negara dan masih menunggu pemeriksaan terhadap pemborong yang mengerjakan platdeker,” tutup Bukhari.
Bambang Irawan

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawasan Indonesia Menggugat Against Corruption Bambang Irawan kepada sahabatrakyat.com mengatakan, dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Lubuk Tanjung sudah lama dilaporkan.
“Kita memantau masalah ini karena kita selalu menggiring perkembangan kasus ini, menurut kami kasus ini sudah 80%, hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi tambahan nominal yang telah ditetapkan oleh pihak Kejari,” kata dia.
Bambang mengatakan, dari hasil analisa lembaganya, potensi kerugian yang bisa ditimbulkan dalam kasus ini bisa mencapai Rp 250 juta-Rp 300 juta. “Karena ini berjalan dari tahun 2015, karena kasusnya dilaporkan tahun 2015-2016, seperti tidak adanya penyetoran pajak,” jelas dia.
Apalagi, lanjut Bambang, ada temuan baru dalam pemeriksaan ini. Misalnya bahan bangunan tidak sesuai RAB. “Contoh kayu. Dalam RAB kayu kelas II, tetapi setelah dicek fisiknya kayu kelas III (kayu kelas papan cor). Ada yang menggunakan keramik, tetapi tidak ada keramiknya,” urainya.
Lembaga Indonesia Menggugat, kata Bambang, tidak bermaksud menggulingkan kepala desa setempat. Karena itu, agar pembangunan tetap bisa berjalan dengan baik, pihaknya menyarankan perangkat desa dan BPD setempat yang mengambil sikap atas persoalan yang terjadi.
“Kita kembalikan ke desa. Mau desa seperti apa? Yang kami dengar dari masyarakat desa, ada berkas-berkas di Desa Lubuk Tanjung yang belum selesai. Kita menyarankan kepada perangkat desa dan BPD untuk menyelesaikan itu agar pembangunan desa tidak terhambat,” kata Bambang.
“Kami juga dari Lembaga Indonesia Menggugat memberikan masukan segera harus mengambil tindakan terhadap kades, jadi BPD dan masyarakat mengambil satu sikap apa yang dilakukan supaya pembangunan di desa ini tidak terancam lewat dari pada bulan Juli tidak menutup kemungkinan akan terhambat untuk tahun-tahun berikutnya,” tambah dia.
================
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE