
LEBONG, sahabatrakyat.com– KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Lebong.
Berdasarkan pengumuman di laman kpu-lebongkab.go.id yang diakses sahabatrakyat.com pada Jumat (2/2/2018) pukul 15.00 WIB, jumlah daerah pemilihan dan alokasi kursi yang bakal diusulkan masih seperti Pemilu Legislatif Tahun 2014, yakni tiga dapil dengan total alokasi kursi 25.
Namun, ada pergesaran pada jumlah alokasi kursi di masing-masing Dapil. Di Pemilu 2014, ada 6 kursi untuk Dapil 1, 8 kursi di Dapil 2 dan 11 kursi di Dapil 3.
Sementara untuk Pemilu 2019, Dapil 1 menjadi 6 kursi, Dapil 2 menjadi 7 kursi dan 12 kursi di Dapil 3.
Dapil 1 terdiri dari tiga kecamatan: Topos, Rimbo Pengadang dan Lebong Selatan. Dapil 2 tiga kecamatan: Lebong Sakti, Bingin Kuning, dan Lebong Tengah.
Sementara Dapil 3 terdiri dari 6 kecamatan: Amen, Uram Jaya, Lebong Utara, Lebong Atas, Pelabai, dan Pinang Belapis.
Penulis: JEAN FREIRE








