BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menargetkan peningkatan jumlah warganya ikut program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga mereka tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu menderita sakit.
Pemkab meminta agar badan usaha memenuhi kewajibannya mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 maupun Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Untuk mewujudkan komitmen itu, baru-baru ini (17/01/2017), Pemkab Bengkulu Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Utara dan menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada badan usaha menengah, kecil maupun mikro yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara Drs. Fahrudin, mengemukakan, hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran badan usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara agar mendaftarkan perusahaan dan karyawannya dalam program JKN-KIS.
“Kegiatan itu juga untuk menyamakan persepsi tentang sistem jaminan sosial nasional dan jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” ujar Fahrudin.
Menurut dia, hingga kini di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara masih ada badan usaha swasta yang belum melaksanakan UU Nomor 24 Tahun 2011, PP Nomor 86 Tahun 2013 maupun Perpres Nomor 19 Tahun 2016 untuk mendaftarkan pemberi kerja, pekerja dan anggota keluarganya serta membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaminan Kesehatan merupakan hak setiap pekerja, sehingga jika ada pekerja yang menderita penyakit dan memerlukan pelayanan kesehatan dapat terlayani melalui program JKN-KIS. Selain itu iuran yang dibayarkan merupakan bentuk dari gotong royong dan subsidi silang sebagaimana prinsip dari asuransi sosial.
Drs. Fahrudin menekankan, mendaftarkan pekerja badan usaha dalam program JKN-KIS merupakan kewajiban setiap perusahaan. Karena itu dia mengimbau agar badan usaha yang belum untuk segera memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan, jika sampai batas waktu tertentu badan usaha tak mengindahkan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian mengatakan, “Dengan sosialisasi secara kolektif ini, paling tidak saya dengan Pak Wakil Bupati punya obsesi kita tidak tertinggal dengan kabupaten-kabupaten lain yang ada di Indonesia.”
“Saya dengan pak wakil bupati berupaya 2017 paling tidak sampai 2018 masyarakat kita yang terlindungi oleh BPJS ini bisa meningkat dari sebelumnya.” (MS Firman/advertorial).