Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Kab. Bengkulu Utara, Budi Sampurno/MS Firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Anak Pekal (DPP LSM Gerap) Kabupaten Bengkulu Utara mempertanyakan kejanggalan pada Tenaga Pendamping Desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Ketua DPP LSM Gerap Bengkulu Utara, Ibnu Majah kepada sahabatrakyat.com melalui sambungan seluler, Minggu (4/3/2018), mengatakan, pendamping lokal desa merangkap sebagai perangkat desa itu ada di Desa Suka Meridu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Ibnu menyebutkan orang itu bernama Damlian.

“Sebelum jadi Sekdes, dia sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Saat melamar jadi sekdes, yang bersangkutan tidak memiliki izin dari atasan. Nah, sesuai aturan Perda No 13 Tahun 2016 seharusnya yang bersangkutan meminta izin sebelum mencalonkan diri sebagai perangkat desa,” kata Ibnu Majah.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Sampurno mengatakan akan menelusuri kebenaran informasi itu.

“Karena itu kita akan mengintruksikan kepada TA untuk menelurusi kebenarannya dan mengambil tindakan tegas,” ujar Budi. “Kalau memang di aturan PLD tidak boleh merangkap sebagai sekdes diusulkan untuk diganti,” katanya.

Nasir, salah satu tenaga ahli (TA) wilayah Bengkulu Utara mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Kalau memang ada seperti itu kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Disinggung apakah menyalahi aturan apa tidak, Nasir menjelaskan kalau double job memang tidak diperkenankan. “Mengenai sanksi saya akan mencari aturannya terlebih dahulu. Kalau memang benar rangkap kita akan lakukan pemanggilan terlebih dahulu,” tutup Nasir.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire