BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sebanyak 491 Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi berubah statusnya menjadi PNS Provinsi Bengkulu.
Kepastian itu ditandai dengan telah dilaksanakannya serah terima surat keputusan pengalihan status kepegawaian yang disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu kepada Bupati Bengkulu Utara, Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, di Aula Bappeda Provinsi Bengkulu.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)Kabupaten bengkulu Utara (BU), Dullah SE yang dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Selasa (20/12/2016) di Arga Makmur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, MH, mengatakan, dengan penyerahan SK tersebut, maka per 1 Januari 2017 491 PNS itu sudah efektif menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Untuk lokasi kerja mereka tidak ada perubahan. Untuk gaji, tunjangan serta sarana prasarana SMA dan SMK di Kabupaten Bengkulu Utara resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi,” ujar Eka.
Ia menambahkan, dengan pengalihan tersebut maka otomatis yang memiliki kewenangan terhadap para PNS tersebut ada di pemerintahan provinsi.
“Kita hanya sebatas komunikasi dan koordinasi saja dengan pihak provinsi karena yang memiliki wewenang itu pihak provinsi. Walaupun demikian, urusan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab bersama untuk memajukan dan membangun dunia pendidikan di kabupaten kita,” pungkasnya.
Penulis: MS Firman
Editor: Jees