Anwar saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres BU

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Deki Anwar (40 tahun), warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, terpaksa digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara, Minggu (14/5/2017) malam. Ini setelah lelaki itu tertangkap membawa satu paket kecil sabu-sabu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Norman, SH saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Selasa (16/05/2017) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dari informasi masyarakat, ada seseorang laki-laki memesan barang jenis sabu-sabu paket kecil yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Pelaku sebagai pembeli kita ikuti dan kita intai. Setelah kita pastikan barang tersebut ada dengan pelaku langsung kita lakukan penangkapan,” kata Iptu Agus.
Iptu Agus menjelaskan, transaksi itu dilakukan dengan sistem peta, dimana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. “Penjual tidak ada pada saat pelaku kita tangkap,” jelasnya.
Polisi tengah mendalami keterangan Anwar. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman asal sabu-sabu tersebut. Diperkirakan penjual berasal dari luar. bukan dari Arga Makmur,” duga Iptu Agus.
Pelaku yang juga karyawan di salah satu dealer motor di Arga Makmur itu diamankan beserta barang bukti satu paket kecil sabu-sabu. “Kita terus mintai keterangan untuk mengungkap sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Bengkulu Utara,” tutup Iptu Agus.
================
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire