
LEBONG, sahabatrakyat.com– Untuk menghasilkan data penduduk sekaligus data pemilih yang berkualitas (valid, akurat dan terkini) diperlukan petugas khusus yang bekerja mulai dari tingkat desa/kelurahan.
Demikian menjadi salah satu point penting yang dicapai dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2017 yang digelar KPU Kabupaten Lebong, baru-baru ini (19/5/2017) di Kantor KPU Lebong di Tubei.
Rakor tersebut dihadiri oleh 6 dari 12 camat yang diundang, ketua MKKS SMA, dan Kantor Kemenag Lebong. Rakor dibuka Ketua KPU Lebong Sugianto dan dihadiri 2 Komisioner yang membidangi divisi data pemilih, Faisal Amri dan Hendrivan Aptawan.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Sugianto, dalam sambutannya mengemukakan, data pemilih yang tidak valid, tidak mutakhir dan tidak akurat merupakan persoalan yang mengemuka dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Baik pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, maupun dalam pemilihan kepala daerah.

“Makanya agar data pemilih lebih akurat, lebih mutakhir atau teraktual, dan valid, KPU sejak 2016 sudah melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” jelas Sugianto.
Komisioner KPU Lebong Divisi Perencanaan dan Data, Faisal Amri, menambahkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya KPU dalam rangka memperbaiki data pemilih setiap saat guna mempermudah penyelenggara dalam pemutakhiran data pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Faisal mengungkapkan, selama ini, secara umum, ada dua kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Lebong dalam menyusun data dan daftar pemilih yang akurat.
Pertama, tidak lengkapnya identitas kependudukan yang diterima dari pihak terkait. Kedua, rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait perbaikan atau pemutakhiran data pemilih kepada KPU.
“Data yang kami terima masih ada yang tanpa NKK, tanpa NIK atau kedua-duanya. Ada juga data pemilih tanpa tanggal lahir, tidak diterangkan status perkawinannya, dan alamat yang tidak lengkap. Data yang tak lengkap ini menyulitkan proses olah data di Sidalih,” urainya.
Camat Lebong Utara Sailillah mengatakan, pelaporan data penduduk oleh pemerintah kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan setiap bulan.
Meski begitu, ia juga mengaku heran karena data yang dilaporkan kerap berbeda dengan data resmi yang dipublikasikan oleh instansi terkait yang melakukan pencacahan.
Karena itu, menurut dia, data yang akurat bisa dihasilkan jika proses pendataan dari tingkat desa juga berjalan dengan baik. “Data Dukcapil cukup valid kalau dari desa juga valid,” kata dia.
Sementara Sekretaris Camat Amen Gusmawati mengatakan, di awal pelaksanaan kebijakan E-KTP, ada dua operator yang ditugaskan secara khusus. Namun belakangan petugas itu tidak ada lagi sehingga proses pendataan terganggu.
Ia dan semua camat yang hadir sependapat perlu ada petugas yang secara khusus bertanggung jawab memastikan validasi dan akurasi data penduduk dan pemilih yang bekerja mulai dari tingkat paling bawah.
Sugianto menandaskan, KPU Lebong akan berupaya mendorong agar aspirasi para camat itu bisa diakomodir pemerintah daerah. “KPU Lebong akan mencoba memfasilitasi hearing dengan DPRD. Setelah itu dengan Bupati,” ujarnya.
================
Penulis: Jean Freire









