
LEBONG, sahabatrakyat.com- Cuaca yang gerimis pagi tadi (08/02/2020) bak mewakili jerit Rahman Ahmadi dan warga senasib lainnya yang seolah dikira mengemis menuntut keadilan atas jerih payahnya selama bertahun-tahun.
Di pinggir Sungai Ketahun dan Sungai Air Putih yang airnya akan dibendung demi proyek PLTA itu Rahman Ahmadi dan kawan-kawannya mengibarkan Merah Putih. Mereka mungkin mau bilang “Kami juga anak negeri ini. Kami juga berhak atas penghidupan di tanah yang kami garap dengan cucuran air mata dan keringat!”
Sepuluh bendera Merah Putih dan dua lembar spanduk itu menjadi benteng perlawanan dalam upaya menuntut keadilan, menyeka rasa kemanusiaan dan kepedulian para pihak yang sedianya hadir menjawab persoalan rakyat yang meratap!
“Bendera dan spanduk itu tanda kebun mereka punya. Ada pemiliknya dan bagian NKRI. Selagi ganti kerugian tanam tumbuh dan pemasangan patok batas genangan tidak dipenuhi maka bendera tetap mereka pasang,” kata Nurkholis Sastro, pendamping para petani kebun.

“Kami menuntut ganti rugi tanam tumbuh, karena pasca uji coba pihak perusahaan sudah pernah menghitung ribuan batang kopi kami. Tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan, ganti rugi tanam tumbuh itu belum direalisasikan dan terkesan memang tidak akan dibayarkan,” ujar Rahman Ahmadi alias Madok dilansir PedomanBengkulu.com.
Madok yang berkebun seluas 2 itu menggelar aksi bersama Adnan yang juga berkebun seluas kebun 2 hektar, serta Bakri pemilik kebun 1,5 hektar. Tampak juga puluhan warga lainnya. Di sekitar petalangan yang biasa disebut Nangai Bioa Putiak itu sejatinya ada 180 pondok petani, kata Sastro.
Petani Madok, Adnan, Bakri dan lainnya hanya menuntut ganti kerugian atas dampak proyek bendungan PLTA yang digarap PT BTL. Sudah ada peristiwa yang mereka alami sendiri ketika uji coba penutupan bendungan, air sungai masuk lahan dan menggenangi tanaman. Itu terjadi pada 2019 lalu.
Menurut Madok, pihak BTL tidak mau membayar ganti rugi. Alasannya, kata Madok, karena lahannya masuk kawasan TNKS.

Namun setelah mereka berkoordinasi langsung ke Balai TNKS Sungai Penuh, pihak Balai mengatakan petani berhak mendapat ganti rugi tanam tumbuh.
“PT ini tidak mau bayar ganti rugi, kebun ini tahun 2011 digarap dan tahun 2013 kami diusir katanya dari pihak TNKS. Sebab sesudah uji coba bendungan ini (PLTA,red) hasil panen kopi kami merosot, paling banyak 200 kilo padahal sebelumnya sampai 2 ton. Jadi kami minta ganti rugi tanam tumbuh kami,” tegas Madok.
Selain aksi simbolik di lahan kebun, para penuntut keadilan petani petalangan ini juga sudah menyurati penguasa negeri: Presiden, DPR, DPD, Kementerian terkait, Gubernur, Bupati Lebong dan DPRD Lebong.
“Surat tertanggal 5 Februari 2020 sudah kami kirimkan ke Presiden Indonesia Joko Widodo beserta lainnya. Harapannya jelas, agar permasalahan lahan milik dua warga tersebut dapat terselesaikan sesuai hak mereka,” kata Sastro yang juga kerabat Madok.
Pewarta : Sumitra Naibaho





