SK mandat yang dikantongi IM, Kades Karang Suci di Pleno PPK Kota Arga Makmur/foto: ms firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Ada pemandangan menarik saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di tingkat kecamatan yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, baru-baru ini: IM, seorang saksi mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) adalah pemangku kepala.
IM adalah Kepala Desa Karang Suci. Dari penelusuran sahabatrakyat.com, IM menjadi saksi PAN berdasar surat mandat nomor: PAN/07.08/SM-AM/01/IV/2019 yang ditandatangi langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPD PAN Bengkulu Utara tertanggal 18 April 2019.
Jika mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 sudah diatur bahwa ASN, termasuk kepala desa dan perangkat-nya, hingga ketua RT dilarang menjadi tim sukses. Dengan kata lain, dilarang berpolitik praktis.
Terkait hal itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Arga Makmur Juni Libra mengatakan, tidak ada aturan yang melarang IM menjadi saksi. “Tetapi memang di sisi lain dia kepala desa. Kalau UU Pemilu tidak menyebutkan mengenai saksi,” jelas Juni Libra, Kamis, (25/4/2019).
IM sendiri sudah dimintai konfirmasi terkait kegiatannya menjadi saksi di pleno PPK Kota Arga Makmur itu. Namun, hingga berita ini ditayangkan, IM belum membalas konfirmasi sahahabatrakyat.com yang diajukan lewat pesan WhatsApp.


Penulis: MS Firman