BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Universitas Ratu Samban Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara kembali dirundung masalah.
Kali ini tampaknya sangat serius. Sebab terkait soal kepemilikan dan aset-aset kampus kebanggaan masyarakat
Bengkulu Utara tersebut.
Polemik itu bermula dari surat elektronik (email) yang isinya menyertakan salinan akta pendirian Yayasan Ratu Samban Arga Makmur. Yayasan ini menyatakan Unras dan unit-unit usaha dan aset-asetnya adalah milik yayasan yang berdiri tertanggal 8 Juni 2017 ini.
Email yang diterima pihak Yayasan Ratu Samban (tanpa Arga Makmur) itu pun memantik reaksi. Klaim kepemilikan aset Unras itu dianggap sebagai tindakan yang salah dan keliru.
“Yang jelas klaim mereka itu kami nyatakan adalah ilegal. Klaim yang mereka katakan bahwa mereka adalah pemilik Universitas Ratu Samban dan unit-unit usaha Universitas Ratu Samban, Yayasan Ratu Samban Arga Makmur itu salah, karena Universitas Ratu Samban adalah milik Yayasan Ratu Samban,” kata Sekretaris Yayasan Ratu Samban Novri Andi, SE.
Karena itu, Novri Andi mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait klaim kepemilikan aset atau kekayaan yayasan yang dilakukan oleh Yayasan Ratu Samban Arga Makmur itu.
“Kami masih konsultasikan dengan lawyer kita terkait apa-apa yang harus disiapkan. Yang pasti, langkah awalnya adalah melayangkan somasi. Strategi berikutnya akan kita bahas lebih jauh nanti,” kata Andi, sapaan Novri Andi, kepada sahabatrakyat.com, Senin (12/6/2017) di ruang kerjanya.
“Secepatnya pihak kita akan lakukan langkah hukum, hak yang wajar bila mereka mendirikan yayasan yang baru kita sangat mengapresiasi, tetapi yang menjadi masalah klaim yang mereka tuangkan dalam Akta Pendirian Yayasan Ratu Samban Arga Makmur Nomor 08 tersebut,” tambah Andi.
Andi menjelaskan, Yayasan Ratu Samban telah memiliki badan hukum berdasarkan akta notaris nomor 127, tanggal 16 Februari 2017 yang dibuat oleh notaris Irawan, SH. Berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 87 RT 02, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur.
Yayasan ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor AHU-358.AH.01.04.Tahun 2014 serta telah diterima atas perubahan data yang disimpan di dalam sitem Administrasi Badan Hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 16 Februari 2017.
Sementara Yayasan Ratu Samban Arga Makmur berdiri pada tanggal 08 Juni 2017 dengan kantor pusat di Jalan Basuki Rahmat 54, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Data akta pendirian Yayasan Ratu Samban Arga Makmur kita dapatkan melalui salah satu staf Universitas Ratu Samban yang dikirimkannya melalui e-mail,” tutup Andi. (MS Firman)
Beranda Daerah Bengkulu Utara Polemik Kepemilikan UNRAS, Yayasan Ratu Samban Bakal Tempuh Jalur Hukum
