Keempat tersangka saat diserahkan ke jaksa

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Penyidik Polres Bengkulu Utara, Kamis (24/5/2018), melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lais, Bengkulu Utara, Rabu (28/3/2018) malam, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Polisi juga menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka PA (20 tahun), pelajar; ES (21 tahun), tani; Su (21 tahun), swasta; ZA (19 tahun), pelajar. Semuanya warga Desa Lubuk Gedang, Lais.
Sementara korban bernama (samaran) Mawar yang masih berumur 15 tahun. Mawar tak lain adalah tetangga depan rumah tersangka .
Peristiwa kekerasan seksual itu bermula saat korban sekitar pukul 22.00 WIB baru keluar dari dalam rumah. Ia lalu dipanggil tersangka PA yang saat itu duduk di teras rumah CH dan teman-temannya.
Korban lalu mendatangi tersangka PA. Tak lama PA lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah tersangka CH. Mereka lalu duduk dan mengobrol di ruang tamu.
Entah sudah berencana atau tidak, tersangka CH lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar belakang dan korban pun mengikutinya.
Di dalam kamar belakang itu lah korban disetubuhi oleh tersangka CH. Lalu secara bergantian oleh tersangka PA, dan Ed.
Atas perbuatan itu, PA diganjar pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ES dan Su masing-masing dijerat pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun ZA dijerat pasal 81 Ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.


Penulis: MS. Firman
Editor: Jean Freire
 
 
.