Ketua LM Kibar, Nudiarto, saat memenuhi panggilan Polres Bengkulu Utara/foto ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Laporan dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, mulai diproses Polres Bengkulu Utara. Ini ditandai dengan telah dipanggilnya Nudiarto, ketua LSM Kibar Bengkulu Utara, selaku pelapor.
Nudiarto yang ditemui sahabatrakyat.com di Sekretariat LSM Kibar mengaku memenuhi panggilan Polres Bengkulu Utara, Jumat (9/6/2017) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Ia dimintai keterangan terkait laporan yang sudah disampaikannya ke Mapolres Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
“Kita dipanggil untuk melengkapi laporan sekaligus kelengkapan lembaga LSM Kibar,” kata Nudi, sapaan Nudiarto.
Nudi mengatakan, Polres Bengkulu Utara menyambut positif langkah LSM Kibar dan menyatakan siap menindak lanjuti laporan tersebut.
Seperti dilansir, dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Kibar adalah dugaan mark up penggunaan DD dan ADD di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya. LSM Kibar melaporkan ada pelanggaran pasal 28 f UUD 1945, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.
Lalu, ada dugaaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan kepala desa; dugaan penyelewengan DD tahun anggaran 2015 dan 2016 terkait pembangunan gedung PAUD, gorong-gorong, Poskamling, siring pasang, Balai Desa dan dana pemberdayaan masyarakat yang alokasinya dari dana desa dan ADD 2015 serta anggaran 2016; dan beberapa lampiran mengenai bukti penyelewengan DD berupa photo gedung PAUD dan lainnya.
“Kami berharap dengan adanya laporan ini dapat diusut dengan tuntas sesuai hukum yang berlaku, sehingga ke depannya dalam pembangunan desa ini dapat lebih transparan dan lebih banyak melibatkan masyarakat,” tandas Nudi. (MS Firman)