
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara (BU) kini tengah memproses laporan dugaan korupsi dana desa di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, yang disampaikan LSM Kibar BU, beberapa waktu lalu.
Ketua LSM Kibar BU, Nudiarto didampingi Wakil Ketua Tarmizi, pada Senin (27/11/2017) mulai sekitar pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan penyidik Polres BU untuk memberi keterangan lebih lanjut soal laporan LSM Kibar itu.
Dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Nudiarto didampingi Tarmizi menjelaskan, mereka memberikan semua keterangan terkait laporan No.37/DPC-KIBAR/B-U/V/2017.
Nudiarto menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan yang sudah dilaporkan. Yakni, penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2015 dan tahun 2016 tidak diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Hal ini sesuai dengan keterangan dari Kepala Desa Asrul Junaidi dan Sekretaris Desa yang mengatakan bahwa BPD tidak terlibat dalam penetapan RKPDes baik tahun 2015 maupun 2016, pemerintah desa juga tidak menyampaikan laporan realisasi dana desa secara tertulis ke BPD, baik tahun 2015 maupun tahun 2016,” terang Nudiarto.
Selain itu, dalam pembangunan fisik gedung PAUD Desa Suka Mulya, sebagai kepala tukang dan tukang atas nama Arsul Junaidi (Kepala Desa) tahun anggaran 2015 sesuai hasil verifikasi BPD pada tahun 2016.
“Pembangunan gedung PAUD Dana Desa pada tahun 2015 sebesar Rp 84 juta dan pada tahun 2016 Rp 55 juta total pembangunan gedung PAUD mencapai Rp 139 juta dengan keadaan fisik bangunan tidak layak digunakan karena diduga miring dilihat dari atap dan sekarang lantai teras sudah rusak berat,” ujar Nudi.
“Lalu, pembangunan gorong-gorong di 4 titik, fisiknya yang kami ketahui dibangun pada tahun 2015, kemudian diusulkan kembali di RKPDes tahun 2016 sebesar Rp 25.980.000,- melalui Alokasi Dana Desa (ADD),” kata dia.
Untuk pembangunan Poskamling sebanyak 4 unit dari Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp 21.704.000,- dibangun dengan bangunan kayu dan atap seng dengan upah yang dibayarkan Rp. 800.000,-/unit.
Dana Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2015 RKPDes tidak diketahui masyarakat sedangkan di tahun 2016 sebesar Rp 52.238.000,-
Pada tanggal 01 Februari 2016 yang dikeluarkan kepada TPK pemberdayaan Hendrianto, hanya menyelenggarakan pertemuan di Balai Desa satu kali bersama semua unsur yang terkait.
“Selain itu Pemberdayaan dan pelatihan untuk BPD yang dianggarkan Rp 5 juta hanya diterima Rp. 60.000,-/anggota menurut keterangan salah satu Anggota BPD,” bebernya.
“Bahkan dalam pembangunan Balai Desa pada tahun 2015 dialokasikan sebesr Rp. 293.000.000,- dan tahun 2016 sebesar Rp. 57.534.450,- dengan alokasi dana tersebut pengerjaan balai desa tidak 100% selesai, rabat siring tidak selesai diduga asal-asalan, tiang pagar tidak selesai dan diduga material batu diambil dari sungai/ilegal. Kami menduga ada mark up dengan kegiatan pembangunan Balai Desa Suka Mulya,” kata Nudi.
“SP2HP keterangan ini 2–3 hari akan kami terima dari Polres Bengkulu utara. Kami berharap dengan adanya laporan ini dapat diusut dengan tuntas sesuai hukum yang berlaku, sehingga ke depannya dalam pembangunan desa ini dapat lebih transparan dan lebih banyak melibatkan masyarakat, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Nudiarto.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire








