Polisi mengamankan tersangka

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– SU, (53 tahun), warga Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara (BU), ditangkap polisi. Pria itu diduga menjadi penjual/pembeli/pengguna mercury atau air raksa/ air perak di Air Nuar desa setempat.
SU diamankan pada Jumat (24/11/2017) bersama barang bukti 1,4 kg mercuri. Rinciannya: 2 botol kecil mercuri masing-masing 3,5 ons; 1 botol kecil mercuri 3 ons; 1 botol kecil mercuri 1,5 ons; dan 1 botol kecil mercuri 2 ons.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri mengatakan, proses penangkapan itu dipimpin Kapolsek Napal Putih, Ipda Regi Halili, S.Tr.k dan diback-up Unit Tipiter Polres BU.
“Personil Polres mendapat informasi bahwa Jumat pagi ada mercuri yang masuk ke Lebong Tandai untuk diperjual belikan oleh Sdr SU kepada para penambang liar di Lebong Tandai, kemudian Unit Tipiter berkoordinasi dengan Kapolsek Ketahun dan Napal Putih,” kata AKP Jufri.
SU sendiri ditangkap setelah sebelumnya diikuti oleh petugas. “Setelah personil Polsek Ketahun memastikan bahwa penumpang mobil yang diduga membawa mercuri mengarah ke Lebong Tandai maka personil Napal Putih langsung bergerak ke sasaran,” ungkap AKP Jufri.
SU pun tak bisa mengelak. Dia diamankan polisi sesaat setelah tiba di rumah. Polisi menggeledah dan mendapati 1,4 kg mercuri yang disimpan di empat botol dengan ukuran bervariasi.
“Tersangka sudah diamankan dan diperiksa. Kami juga tengah mendalami keterlibatan orang lain yang selama ini bertindak sebagai penampung dan penjual mercuri di wilayah Lebong Tandai,” tutup AKP Jufri.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE
Foto: MS FIRMAN