BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dua kasus tindak pidana perjudian diungkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU), masing-masing judi song dan togel.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Panit Sat Reskrim Ipda Freddy Simaremare, SH saat jumpa pers menyampaikan, kedua kasus tersebut dibongkar pada Sabtu (23/11/2019).
Untuk kasus judi song, ada empat pelaku yang terlibat. Namun baru dua diantaranya yang berhasil digelandang ke Mapolres BU, yakni RP (24 tahun), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Arma Jaya; dan TU (47 tahun), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong.
“Dua lagi buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian alias DPO kami,” kata Freddy Simaremare.
Kasus judi song terjadi di salah satu rumah warga di Desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya. Petugas menggrebek aksi judi itu sekitar pukul 19.50 WIB setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat.

Pada malam yang sama di jam yang berbeda, polisi juga membongkar kasus judi togel di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur. Seorang warga ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial AP (30 tahun).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa kertas berisikan angka atau kopelan serta uang tunai Rp 120 ribu. Petugas juga menyita satu unit hape.
Kepada jurnalis, polisi mengatakan aksi judi togel itu memberikan keuntungan bagi pelaku mencapai Rp 300 ribu dalam sehari. Mirisnya, selain orang dewasa, perjudian itu juga melibatkan anak-anak.
“Jasa anak-anak (dilibatkan) untuk pasang nomor togel,” ungkap Ipda Freddy Simaremare, Jumat (29/11/2019) di Mapolres BU.
Dalam modus operandinya, lanjut Ipda Freddy, pelaku juga memiliki akun pemasangan togel secara online. Karena itu, ia juga menerima pesanan nomor togel secara online.
Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire





