Beranda Berita Polsek Lebong Selatan Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Polsek Lebong Selatan Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

LEBONG – Perkara penganiayaan yang kini ditangani Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu berakhir damai dan ditempuh Restorative Justice atau RJ.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, gelar perkara khusus atau Restorative Justice dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023) siang, di ruang Restorative Justice Polsek Lebong Selatan dan dihadiri oleh para pihak.

Adapun, perkara penganiayaan yang ditempuh Restorative Justice ini melibatkan pelapor (korban) RS dan terlapor AE.

Kejadian bermula pada Senin (17/7/2023) sore di Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Saat itu, korban (pelapor) mendatangi rumah mertua dari saksi Ri dengan tujuan mengingatkan saksi Ri agar tidak mengatai korban dengan perkataan yang tidak pantas. Atas hal itu, saksi Ri tidak terima dan datang dari arah belakang korban kemudian menjambak rambut korban dan menggigit tangan korban. Motifnya, saksi Ri tidak terima korban mendatangi mertuanya.

Kejadian itu dilerai oleh suami Ri, dan korban lantas pulang kerumah orang tuanya. Namun ketika sampai di depan rumah orang tuanya, datanglah terlapor yang juga kakak dari korban, dan langsung memukul korban bertubi-tubi serta menghempaskan pot bunga ke bagian kepala korban. Kejadian itu kemudian dilerai oleh saksi Ew.

“Perkara ini telah berakhir damai dibuktikan secara tertulis dalam surat damai, kedua belah pihak sepakat musyawarah dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dengan adanya surat perjanjian damai ini, maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai dan tidak ada tuntutan apapun bentuknya baik secara adat maupun secara hukum,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, pihak pelapor juga telah menerima pengganti biaya berobat dari terlapor. (Rls)