BNN

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Sebelas warga yang diduga pengguna narkoba jenis ekstasi, ganja dan shabu-shabu, Rabu (7/6/2017) malam, ditangkap aparat gabungan TNI, Polri dan BNN.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, yakni tempat hiburan Karaoke Aman Jaya dan Karaoke MP.
Kesebelas warga yang kini sudah dibawa Kota Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut itu adalah HA, MZ, FE, RI, ME, HR, PA, DA, ML, JD, NA.
Kabid Brantas BNN Provinsi Bengkulu AKBP Marlian Ansori kepada wartawan di Kantor BNN, Kamis (8/6/2017) siang mengatakan, sebagian besar warga yang ditangkap adalah warga Curup. Ada juga warga Kota Bengkulu dan Lebong.
“Dari sebelas orang itu, 8 pria, dua perempuan. Usia mereka 20-40 tahun,” kata Marlian.
Marlian menambahkan, petugas memang tidak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan. Namun dari hasil tes urine, mereka semua positif sebagai pengguna narkoba.
“Mereka dibawa ke BNN Bengkulu untuk proses assesment dan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” tandas Marlian. (cw5)