
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Praktik prostitusi online tak cuma marak di kota-kota besar, seperti di Pulau Jawa. Bisnis ilegal itu ternyata juga sudah ditiru di daerah. Termasuk Bengkulu.
Baru-baru ini (22/04/2020) buktinya diungkap di Kabupaten Bengkulu Utara. Prostitusi dengan transaksi online di kosan pelaku dibongkar aparat dari Satuan Resor Kriminal Polres Bengkulu Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga. Polisi lalu menyamar sebagai calon pelanggan sebelum meringkus pelakunya.
Pelaku yang disebut mucikari itu berinisial RS (25 tahun). Ia membuka praktik prostitusi nya di kosannya di Gang Horas, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Kota Arga Makmur.
“Setelah medapatkan informasi dan sudah deal dalam transaksi tersebut dimana tersangka RS menyuruh petugas kita ke kosannya, baru kita gerebek dan menangkap tersangak RS,” kata Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam press release, Selasa (28/4/2020).
Dari penggebrekan tersebut diketahui tarif yang dipatok tersangka untuk jasa PSK sebesar Rp 510.000. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHPidana, yang berbunyi “barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan (1,4 bulan) atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.
Pewarta : MS FIRMAN





