BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sebelum melakukan aksi kejahatannya, ternyata para pelaku jambret di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkulu Utara, terlebih dulu mengincar target korbannya dengan berpura-pura antri di dalam bank. Begitu target ditemukan, mereka lalu beraksi.
Meki Andra, salah seorang dari dua tersangka yang berhasil diringkus polisi, saat ditanyai sahabatrakyat.com di Mapolres Bengkulu Utara, mengakui hal itu. Ia mengatakan, aksi pengintaian di dalam bank dilakukan oleh rekannya yang berhasil kabur bernama Antoni.
“Kami berdua menunggu di luar. Antoni yang masuk ke dalam melakukan pemantauan selama 30 menit. Duduk di dalam bank pura-pura antri menjadi nasabah. Setelah itu Antoni menelepon untuk mengikutinya,” katanya. “Kami terpaksa melakukan kejahatan tersebut untuk biaya hidup,” alasannya.
Sebelumnya, dalam press release yang digelar Kepolisian Resort Bengkulu Utara terkait aksi kejahatan itu, Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu, S.IK mengungkap identitas kedua tersangka, pelaku perampasan, masing-masing Mike Andra (22), asal Desa Magang Sakti Dusun I Kecamata Magang Sakti Kabupaten Musi Rawas dan Rizki Deva (22), asal Jln. Bakti Osis II Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Para tersangka melakukan pencurian tersebut dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah dengan nopol polisi BG 6140 HP dan Honda CBR warna putih dengan nomor polisi BG 5485 EU. Pelaku memepet sepeda motor korban dan menodongkan senjata api kepada korban seraya mengatakan serahkan uang tersebut dan berusaha merampas tas yang berisi uang sebesar Rp 35 juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres BU antara lain: satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih dengan nomor polisi BG 5485 EU; satu pucuk senjata api rakitan revolever beserta 3 butir peluru organic caliber 38; satu pucuk senjata api Air Softgun berikut peluru gotri dan tabung gasya; satu buah hp Samsung lipat warna putih berikut Sim Card; 1 buah hp Nokia seri Language ME berikut sim card; pakaian pelaku yang digunakan (jaket, baju,dan celana), 1 buah sim, 1 buah STNK motor, 1 buah kunci T, dan 1 buah pisau karter.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com di ruang kerjanya, mengatakan, dari barang bukti yang didapat, aksi kejahatan ini tentu sudah direncanakan pelaku. Kemungkinan besar para pelaku termasuk sindikasi pencurian dengan kekerasan yang selama ini beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu, khususnya di Bengkulu Utara.
“Pelaku masih tergolong muda usianya, merupakan remaja yang putus sekolah tetapi mereka tidak berdomisili di Arga Makmur. Untuk otak pelaku masih didalami, sementara pelaku yang melarikan diri sudah teridentifikasi, baik secara fisik dan tempat tinggalnya, ” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951, dan Pasal 365 KUHPidana sub Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 5- 10 tahun penjara.
Kapolres juga menghimbau pelaku yang berhasil lolos untuk segera menyerahkan diri. “Karena cepat atau lambat anda selaku pelaku kejahatan akan kami gulung, akan kami tangkap, dan akan kami keluarkan daftar pencarian orang,” imbau Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang membawa barang-barang berharga atau mengambil uang baik di bank maupun di tempat lain dengan jumlah besar agar meminta pengamanan dari anggota Polri, baik yang ada di Polsek maupun di Polres. Pengamanan ini diberikan kepada masyarakat dengan cuma-cuma, tidak diminta biaya alias gratis.
Penulis: MS Firman
Editor: Jees