Dua pemuda tsk pengroyokan diamankan Polres Bengkulu Utara/Foto: Istimewa

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara mengamankan dua pemuda warga Desa Tanjung Karet, Kec. Air Besi, diduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Keduanya, masing-masing GS dan JA alias JO dijerat pasal 170 Ayat (1) sub pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keduanya bakal tak bisa merayakan lebaran bersama keluarga dan kerabat.
Kasus pidana yang menjerat kedua pemuda itu terjadi pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di Alun-Alun Rajo Malin Paduko Kel. Gunung Alam, Kec. Arga Makmur. Namun baru dilaporkan pada Sabtu (1/6/2019) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Menurut laporan korban, Afrizal Efendi (23 tahun) kepada polisi, saat ittu dirinya tengah duduk di lokasi kejadian bersama Deri, temannya. Lalu kedua pelaku menghampiri.
Pelaku dan korban lantas terlibat adu mulut. Cekcok itu memuncak sampai salah satu pelaku yakni GA melayangkan pukulan ke korban.
Korban yang merupakan warga Desa Batu Raja R, Kec. Hulu Palik, mengaku bisa mengelak pukulan GA sebelum teman pelaku lainnya yakni JO ikut mengeroyok. JO merangkul tubuh korban sambil memukul. Sehingga GA pun ikut memukul korban.
Dalam kasus ini polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi. Yakni Deri Afriyanti (19 tahun) dan Nada (18 tahun)–keduanya warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur.
Kapolres AKBP Ariefaldi Warganegara, SH., SIK., MM., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK mengatakan, akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka lebam pada kepala bagian belakang, luka lebam pada bagian pelipis mata sebelah kiri, luka lebam pada bagian telinga sebelah belakang.
Korban juga alami luka lecet pada bagian jempol kaki kanan akibat aspal, luka lecet pada bagian siku kanan dan kiri, serta luka lecet pada bagian pinggang kiri.
“Permasalahan gara-gara tatapan mata karena si korban pacaran dengan mantan pacar pelaku dan bertemu di alun-alun,” kata Kasat tentang pemicu keributan.


Laporan: MS Firman