
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rejang Lebong melalui Pokja Pembentukan Panwascam telah menetapkan jadwal tes tertulis bagi calon anggota Panwas Kecamatan pada Sabtu (04/11/2017).
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, Agustianto, mengatakan, tes tertulis akan dipusatkan di aula STAIN Curup, Rejang Lebong, mulai pukul 08.30 WIB.
Sebelumnya, melalui Pengumuman Nomor 07/Pokja/Bawaslu-Prov.Be-08/2017, Panwaslu Rejang Lebong telah mengumumkan nama-nama pendaftar yang lulus seleksi administrasi.
Dari 348 pelamar, hanya 287 pendaftar yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan berikut, yakni tes tertulis. Sementara lainnya gagal karena sejumlah faktor.
Misalnya, 18 orang dinyatakan sebagai anggota partai politik (6 orang di Partai Hanura, 2 di Nasional Demokrat, 4 di Perindo, 2 Partai Demokrat, dan masing-masing 1 di PPP, Golkar, PAN dan Garuda.
Sementara 31 pelamar lainnya tidak cukup umur; dan 9 orang berkas tidak lengkap.
“Jika nanti peserta tidak hadir maka akan langsung dinyatakan gugur. Tes tertulis ini nantinya untuk menentukan siapa saja yang akan masuk dalam pelaksanaan tes wawancara di tahapan berikutnya,” sampai Agustianto.
Terkait materi tes, Agustianto menjelaskan, peserta akan diuji tentang Pancasila dan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta pengetahuan tentang pemilu, ketatanegaraan dan Kepartaian.
__________________
Penulis: GARENG
Editor: JEAN FREIRE









