AKP Jupri

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara (BU) mengimbau warga untuk tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan dalam rangka menyambut tahun baru 2018.
Larangan itu disampaikan Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH SIK MM melalui Kepala Satreskrim AKP Jupri kepada wartawan baru-baru ini di Mapolres BU.
“Kami akan menindak tegas kepada siapa saja yang melanggarnya.  Selain menangkap, kami juga pastikan akan menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyala serta mengeluarkan bunyi ledakan yang membuat telinga berdenging itu,” kata Jupri.
Jupri menjelaskan, pelarangan dan tindakan tegas polisi itu mengacu kepada Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api. “Di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan,” ujar dia.
Jupri menyebutkan, penggunaan petasan dilarang karena:1. Membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan diri sendiri dan orang lain; 2. Dapat menimbulkan bahaya kebakaran; 3. Menjadi pemicu terjadinya tawuran warga/perkelahian/keributan; 4. Menganggu ketertiban umum.
“Segala jenis petasan dilarang karena menghasilkan bunyi ledakan. Kecuali kembang api, selagi itu bukan kembang api yang menghasilkan ledakan karena yang membuat warga terganggu itu adalah bunyinya. Kalau hanya sekadar kembang api dan tidak meledak tidak dilarang untuk diperjual belikan,” kata Jupri.
“Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bebas dari peredaran  petasan. Dan khusus kami ingatkan kepada orang tua agar melarang anak-anaknya membunyikan petasan menjelang dan pada saat malam pergantian tahun  yang biasa dilakukan oleh anak-anak mereka. Terima kasih,” tutup Jupri.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire