LEBONG, sahabatrakyat.com– Anggota DPRD Kabupaten Lebong H. Sudirman, S.MHk mengingatkan Pemkab untuk mempersiapkan dengan baik Pilkades serentak di sejumlah desa dalam Kabupaten Lebong. Salah satu yang paling penting adalah aturan terkait penyelesaian sengketa. Sebab payung hukum sengketa Pilkades belum ada.
“Kalau Pilkada kan memang ada lembaga yang menangani, yakni Mahkamah Konstitusi. Kalau Pilkades dimana? Ini kan harus dipertimbangkan dan diantisipasi bagaimana kalau misalnya sampai terjadi,” kata Sudirman.
Untuk itu, kata Sudirman, Pemkab perlu mengatur teknis penyelenggaraan Pilkades serentak dengan baik dan membuat regulasi untuk itu dalam bentuk peraturan bupati atau perbup. Diharapkan, Pilkades bisa berjalan tanpa harus ada konflik apalagi gugat menggugat.
Untuk diketahui, DPRD Lebong sendiri memang sudah mengesahkan Perda tentang Pilkades serentak baru-baru ini. Jika tak ada kendala, Pilkades rencananya akan digelar tahun 2016 ini di sejumlah desa dalam Kabupaten Lebong yang masa jabatan kepala desa-nya sudah habis dan kini dijabat pelaksana tugas harian. (cw3)