Polres Bengkulu Utara gelar rilis terkait kasus Narkotika
Polres Bengkulu Utara gelar rilis terkait kasus Narkotika

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com AT alias AN (35 tahun), warga Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara (BU), sudah lebih sepekan di balik jeruji sel Mapolres BU. Ia mendekam di sana menjalani proses hukum atas perkara penyalahgunaan Narkotika yang disangkakan kepadanya.

AT disebut menggunakan shabu-shabu yang didapatnya dari seseorang berinisial RM yang dikenalnya saat masih sama-sama bekerja di Palembang, Sumatera Selatan. RM yang bertamu ke rumah AT membalas jamuan AT dengan memberinya shabu. Katanya sebagai ucapan terima kasih karena sudah diperbolehkan menginap.

Tapi naas, usai menikmati shabu, polisi mendatangi keduanya pada Selasa (7/2020). RM berhasil kabur sehingga kini statusnya DPO. Sedang AT tak bisa berkutik saat dicocok petugas dari kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, personil Satres Narkoba Polres BU menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dan satu buah bong (alat yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu). Polisi juga mengamankan 1 unit hape merk OPPO.

Tersangka AT dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar.

Dua Tersangka Lagi

Usai mengamankan AT, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pengguna Narkotika lainnya di wilayah hukum Bengkulu Utara juga berhasil diringkus. Mereka adalah SJ alias JK (49 tahun) warga Kecamatan Napal Putih; dan RS alias FD (24 tahun) warga Kecamatan Ketahun.

Polisi terlebih dulu meringkus SJ di kediamannya pada Selasa (14/07/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Tapi SJ tak pakai shabu. Hasil tes urine, ia positif mengkonsumsi ganja.

SJ sendiri dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar.

Penangkapan SJ membawa polisi ke RS alias FD. RS ditangkap pada Rabu (15/07/2020) sekira pukul 13.00 WIB di jalan lintas Bengkulu–Mukomuko.

Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku tersangka. Sementara saat penggeledahan di kediaman tersangka, petugas juga menemukan dan mengamankan alat isap shabu atau bong.

”Tersangka RS juga kami dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar, ” ungkap Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bayu Heri P, S.H., M.H., serta Kasubbag Humas Polres BU saat Conference Pers, Selasa (21/07/2020 di Mapolres BU di Arga Makmur.


Pewarta: MS Firman