Ilustrasi/foto haluan
Ilustrasi/foto haluan

LEBONG, sahabatrakyat.com– Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesai (SPSI) Kabupaten Lebong, Ferry, mensinyalir ada tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lebong sudah melanggar aturan. Ia menduga tenaga asing itu tak lagi bekerja sebagai tenaga dengan keahlian tetapi sudah melakukan pekerjaan kasar atau non skill.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) disebutkan, TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensinya, sesuai pasal 26 Permenakertrans.

“Artinya pekerja yang didatangkan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan kasar. Tapi kenyataannya kita menemukan adanya TKA yang dipekerjakan mengaduk semen, sopir ataupun pekerjaan yang bisa dilakukan pekerja lokal. Harusnya ini tidak terjadi,” ungkap Ferry.

Ditambahkan Ferry, dengan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai buruh kasar, itu sama saja dengan mematikan lapangan pekerjaan bagi penduduk Lebong. Karena itu dia meminta agar Disnakertrans Lebong turun melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan teguran kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan syarat dalam Permenakertrans.

“Kami siap menunjukkan kepada Disnakertrans perusahan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan. Kalau Kondisi ini tetap dibiarkan tentunya akan merugikan pencari kerja yang ada di Lebong Ini. Lapangan pekerjaan di Lebong ini tergolong kecil, jika pekerja asing diperkejakan sebagai buruh kasara tentunya akan mematikan lapangan pekejaan bagi warga Lebong,” kata Ferry.

Sebelumnya, Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong, Januar Pribadi SSos MSi
mengatakan, saat ini ada 32 TKA dari Tiongkok yang bekerja di 4 perusahaan yang bergerak di bidang energi di Kabupaten Lebong.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya karena ada 10 TKA yang dipulangkan ke negara asalnya lantaran izin masa kerjanya sudah habis.

Kata Januar, 32 TKA yang telah melapor tersebut di antaranya bekerja di PT Tansri Madjid Energy (TME) sebanyak 6
orang, PT Energy Sakti Sentosa sebanyak 23 orang, PT Shino Hydro sebanyak 1 orang dan PT JR sebanyak 2 orang.

“Kita di Lebong terus melakukan pemantauan dan membuat laporan terkait keberadaan TKA di Kabupaten Lebong kepada Disnaker Provinsi,” kata Januar.

Ditegaskannya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan menenai TKA yang bekerja di NKRI harus dipekerjakan sebagai tenaga
ahli. Dari hasil pemantauan pihak Bidang Naker di Perusahaan yang ada di Lebong, masih ditemukannya 1 atau 2 orang
TKA yang bekerja di luar ketentuan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut.

“Masih ada TKA di Lebong yang menjadi tukang masak dan buruh lepas. Namun, untuk pengawasan saat ini menjadi wewenang Tim Pengawas Tenaga Kerja Asing yang diketuai oleh bagian Imigrasi Provinsi Bengkulu. Sehingga tim inilah yang nantinya akan menindak lanjuti hal tersebut,” tandas Januar.(cw1)